Ada dua kemungkinan alasan untuk situasi ini.
Berdasarkan yang tertera dalam Perjanjian Klien ( p.5.2.8) dan Perjanjian Mitra (p.4.12, 4.13):
- Jika Perusahaan menerima pesan dari sistem pembayaran yang menyatakan bahwa klien dicurigai melakukan kegiatan penipuan, Perusahaan berhak untuk melepaskan klien tersebut dari IB mereka dan membatalkan semua komisi Mitra yang terkait dengan klien tersebut.
- Jika deposit dana dilakukan melalui Kartu Debit atau Kredit ke dalam akun trading Klien, maka Klien wajib mengupload foto/scan dari Kartu Kredit yang digunakan untuk proses penarikan dana dari akun trading Klien tersebut. Foto/scan Kartu Kredit Klien wajib berisi 6 digit nomor pertama dan 4 digit nomor terakhir dari Kartu Kredit, Nama pemegang kartu kredit, tanggal kadaluarsa Kartu Kredit, dan tandatangan pemegang Kartu kredit ( jangan lupa tutup kode CVC/CVV pada belakang kartu).
Jika Perusahaan meminta salinan kartu yang di scan, klien harus mengirimkannya dalam 24 jam. Jika tidak, Perusahaan berhak untuk melepaskan Klien secara otomatis hingga mereka mengirim salinan scan kartu yang digunakan untuk deposit.
Segera setelah Klien mengirimkan kartu yang di scan, salinan tersebut akan dilampirkan kembali.
Untuk diketahui, selama periode pemberhantian klien, komisi tidak akan dikreditkan ke IB.